Frequently Asked Questions

Apa Persyaratan Umum Substansi Kanal Pengetahuan?
  • PENGERTIAN UMUM: Substansi Kanal Pengetahuan adalah materi komunikasi yang bersifat umum atau tematik untuk menyasar pengguna laman kanal pengetahuan.
  • TEMA: Substansi Kanal Pengetahuan harus sesuai dengan tema kanal pengetahuan.
  • BENTUK MEDIA: Substansi Kanal Pengetahuan dapat berbentuk tulisan, grafik, gambar, foto, video, ataupun kompilasi.
  • HAK CIPTA: Substansi Kanal Pengetahuan harus memperhatikan sifat hak pemanfaatan dan kepemilikannya. Pemanfaatan harus mendapat persetujuan pemilik/ penciptanya serta dengan mencantumkan nama pemilik/ penulis/ sumber saduran sesuai dengan kaidah yang berlaku.
  • ETIKA: Substansi kanal pengetahuan harus sesuai dan tidak bertentangan dengan etika dan ketentuan umum perundangan: UU Republik Indonesia No. 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Last Updated 5 years ago

Please Wait!

Please wait... it will take a second!